Jejamo.com, Bandar Lampung- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Arief Wijaksana (25), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Nangka, Sepang Jaya, Labuhan Ratu pada Rabu, 26/5/2016 lalu berdasarkan informasi dari warga.
Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Iptu Herlan Arfa menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan dari warga yang curiga di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan di jalan tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” jelasnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu, 29/5/2015
Dari hasil pemeriksaan petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tersangka pengedar sabu, kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan tersangka.
“Lalu kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus sedang plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus besar plastik klip isi sabu serta 1 timbangan digital warna hitam,” urainya.
Herlan mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang temannya ED yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas). Namun, tersangka tidak bisa menjelaskan dari lapas mana diri bisa mendapatkan barang itu.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan darimana tersangka mendapatkan barang itu. Kalau untuk sementara tersangka mengaku dapat barang dari dalam lapas,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
Tolong ditangkap pak peredaran obat psikotropika dan obat palsu yg beredar di Lampung….
Toko Obat Reza / Rizal (tidak berizin) Pemilik Jl. dewi sartka – Sumur Batu Teluk Betung, Yng dijual….:
1. Salep 88 (palsu) 2. Alteco (palsu) 3. Sabun Pepaya (palsu) 4. Gilete Goal II (palsu) 5. kapur ajaib (palsu)
6. Ponstan, dumoxcylin, amoxilin, super tetra, mycoral dll (psikotropika) dll…
brg disimpan 1. di kontrakannya (terpisah) di jl. diponegoro dekat hotel Lusy blkng indomaret 2. di dalam mobil carry yg terparkir didpan toko 3. dirumah orang tuanya yg tidak jauh dari toko….
Berani ditindak gak pak…
pernah saya laporkan dgn pihak BPOM ternyata diamplopin oleh Rizal
5 jt.. DIAM….!!!!
di perumahn kota karang juga ada pak namanya Ko. Akiong…
di jl. Morotai gg. cinta damai jga ada CV. Tri Mulya ( Ko. Dwi / Ayung )…