Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Berulang Kali Gasak Motor Warga Metro, Pemuda Asal Way Pengubuan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor berinisial H saat digelandang ke Mapolsek Metro Utara. | Ist. 

Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Utara mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial H (22).

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang dipergoki oleh warga saat hendak beraksi di wilayah Yosodadi, Metro Timur.

“Sebelumnya pada Senin, 30 Januari 2023, pelaku menggasak motor milik warga di Banjarsari, Metro Utara. Kemudian, Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pukul 15:00 WIB, pelaku diamankan oleh warga Yosodadi, Metro Timur saat hendak mengulangi aksinya di sana. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Metro,” jelas Iptu Mangara, Rabu, 1/2/2023.

“Pelaku H ini berhasil ditangkap karena warga sempat curiga melihat gerak-geriknya. Benar saja, ketika digeledah, warga menemukan sebuah kunci T di dalam saku pelaku. Kemudian, pelaku digelandang ke kantor polisi,” timpalnya.

Iptu Mangara menambahkan, saat dilakukan pengembangan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Metro Utara, terungkap pelaku H telah berulang kali melancarkan aksinya di Kota Metro, termasuk di Metro Utara.

“Jadi pelaku mengakui perbuatannya. Dia pernah melakukan pencurian R2 di wilayah Polsek Metro Utara. Saat itu, pelaku H bersama rekannya berinisial RRH (21) masuk ke halaman rumah korban Adi Suprayitno (46) di Jalan Walet, Banjarsari, Metro Utara, mengambil motor korban yang diparkir di samping rumah dengan cara merusak kunci kontak, selanjutnya motor berhasil dibawa kabur,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp13 juta.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa selembar STNK motor Honda Beat BE 3741 FM, satu kunci leter T berikut anak kuncinya, satu helm berwarna hitam, selembar baju kaos lengan panjang warna hitam, selembar celana panjang warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan satu unit smartphone telah diamankan di Polsek Metro Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, rekan pelaku H yang merupakan teman satu kampungnya di Lampung Tengah, berinisial RRH (21) saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini