Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Besok, AJI-IJTI Lampung Gelar Diskusi Publik 21 Tahun UU Pers

AJI Bandar Lampung dan IJTI Pengda Lampung bakal menggelar diskusi publik pada Selasa, 21/9/2020. | Ist.

Jejamo.com, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan.” Nantinya, diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun Youtube AJI Bandar Lampung, Selasa, 22/9/2020, pukul 13.00-15.00 WIB.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, diskusi tersebut memperingati 21 tahun UU 40/1999 tentang Pers. Pada 23 September mendatang, UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis tepat berusia 21 tahun. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Catatan Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 53 kasus kekerasan sepanjang April 2019-Mei 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers,” kata Hendry, Senin, 21/9/2020.

Selain kekerasan, pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah. Menurutnya, masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan kendati dilindungi UU Pers. Terbaru, jurnalis SCTV Ardhy Yohaba mengalami kekerasan ketika mengonfirmasi kericuhan sepak bola di Lampung Utara, 28 Agustus lalu. Bukan hanya dipukul, alat kerja Ardhy pun sempat dirampas.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” kata dia.

Diskusi Publik bertajuk “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan” akan menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka antara lain Polda Lampung, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, dan Deputi GM Radar Lampung TV Hendarto Setiawan. Bagi yang tertarik mengikuti diskusi sila registasi melalui http://bit.ly/diskusiuupers.(*)

Populer Minggu Ini