Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Musa Ahmad dari kursi dewan pada, Kamis 22/10/2015.
Ketua DPRD Lampung Tengah H Junaidi Sunardi, SH mengatakan, selain agenda di atas, sidang paripurna pada hari Kamis pagi, juga membahas pencabutan Perda Nomor tiga tahun 1993 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten daerah tingkat ll Lampung Tengah.
Sebelumnya, calon wakil bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, mengatakan telah menerima keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/437/B.II/HK/2015, tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Lampung Tengah masa jabatan 2014-2019.
“Sudah saya terima. Saya sudah pegang salinannya dan sudah saya serahkan ke sekretaris DPRD Lamteng,” tandasnya.(*)