Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung Kamis besok, 14/1/2016, mendeportasi warga negara Bangladesh bernama Saiful Islam.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Ahmad Firmansyah kepada jejamo.com Rabu, 13/1/2016, mengatakan, pihaknya sedang meminta dokumen perjalanan. “Kami ingin secepatnya melakukan pemulangan, tapi kami sedang minta dokumen perjalanan,” kata dia di kantornya.
Sebelum memulangkan Saiful Islam, Kantor Imigrasi sudah menyurati Kedutaan Besar Bangladesh sejak 28 Januari 2013. Tercatat, tiga surat yang dikirim ke Kedubes Bangladesh. “Namun, surat kami tidak digubris kedutaan dan saat ditelepon, alasan mereka dubes tidak di tempat,” ujarnya.
Imigrasi juga sempat meminta bantuan Direktorat Jenderal Keimigrasian. Namun, pihak Imigrasi belum berhasil mendapatkan paspor.
Pendeportasian Saiful Islam rencananya menggunakan pesawat Tiger Airlines menuju Bangladesh, sebelumnya transit di Singapura.
Saat ditanya, Saiful mengaku mempunyai seorang istri, warga Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, dan dikaruniai 2 anak. “Saya sudah berkeluarga jauh sebelum masuk ke Indonesia. Kami ketemu di Malaysia pada saat menjadi TKI di sana,” ujar Saiful.
Ahmad Firmansyah menambahkan, pendeportasian itu disebabkan saat diperiksa petugas Imigrasi , ia tidak bisa menunjukkan paspor.
“Berdasarkan Pasal 71 B UU Nomor 6 Tahun 2011, wajib memperlihatkan dokumen izin tinggal. Ini dalam rangka pengawasan keimigrasian,” tambah Ahmad Firmansyah.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com