Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemkab Lampung Tengah akan menanda tangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, tentang Pajak Penghasilan (PPH)pada Selasa 23/08/2016 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Tengah, Abdulhak menjelaskan, MoU itu merupakan terobosan yang dilakukan Pemkab Lamteng untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Penghasilan (PPH).
Menurut Abdulhak, dengan MoU tersebut dimaksudkan agar perusahaan yang selama ini menyetor PPH di luar daerah, bisa membayar secara langsung di Lamteng. Namun dengan catatan perusahaan tersebut berdiri di wilayah Lamteng.
”Banyak perusahaan di wilayah Lampung Tengah membayar PPH di luar daerah. Misalnya di Jakarta. Hal ini membuat kecemburuan sosial, karena perusahaan-perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi di Lamteng,” ujar Abdulhak, Senin, 22/8/2016.
Jika terobosan ini berlaku, maka Lampung Tengah akan mendapatkan pendapatan dari bagi hasil yang akan diketahui pada tahun anggaran baru. “Jumlah besarannya, sesuai dengan akumulasi pajak yang masuk,” kata Abdulhak.
”Selama ini daerah hanya ketempatan saja, tapi tidak mendapatkan pajak dari kegiatan usahanya. Kondisi ini bisa merugikan daerah.”
Penandatanganan MoU tersebut, rencananya akan dilakukan di Aula BKD setempat, yang akan dihadiri Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan jejamo.com.