Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung mencatat tingakt inflasi indeks harga konsumen Provinsi Lampung pada Januari 2017 masih terkendali atau lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat inflasi nasional.
Inflasi IHK tercatat mencapai 0,82 persen secara month to month terutama bersumber dari kenaikan harga yang ditetapkan pemerintah atau administered prices sejalan dengan kebijakan peningkatan biaya administrasi perpanjangan STNK, serta penyesuaian tarif listrik rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
Selain itu, mengutip Antara, Sabtu, 4/2/2017, Kepala Kantor Perwakilan BI Lampung Arief Hartawan mengatakan, inflasi dari kelompok pangan atau volatile food masih cenderung meningkat terutama yang bersumber dari beras dan cabai rawit.
Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung berada di angka 3,29 persen dan masih terjaga pada level yang cukup rendah di bawah tingkat inflasi Sumatera dan nasional yang masing-masing mencapai 4,75 persen dan 3,49 persen. Inflasi pada kelompok administered prices di 1,27 persen mtm dan inflasi volatile food di 0,52 persen mtm.
Tingginya inflasi pada kelompok administered prices terutama disebabkan kenaikan biaya administrasi perpanjangan STNK seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 di Januari 2017 dengan sumbangan inflasi sebesar 0,23 persen dan menjadi penyumbang inflasi tertinggi di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, penyesuaian tarif listrik secara bertahap melalui pencabutan subsidi untuk golongan rumah tangga mampu 900 VA juga menjadi salah satu penyumbang inflasi tertinggi baik di Kota Bandar Lampung maupun di Kota Metro.(*)