Jejamo.com, Bandar Lampung – Membiarkan kebocoran pada setoran pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD Pengelolaan Laboratorium, kepada Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Fitter Syahboedin hanya diberi sanksi berupa teguran tertulis oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Edi, sanksi yang diberkan kepada Fieter yang merupahkan atasan dari UPTD Pengelolaan Laboratorium, sudah sangat berat.“Sanski ini sudah sangat berat apalagi sebagai pejabat dirinya membiarkan kebocoran tersebut,” tegas Sudarno Eddi saat diwawancarai jejamo.com di lingkungan Pemprov Lampung, Senin 28/3/2016.
Sudarno Edi menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada Kepala UPTD Pengelolaan Laboratorium Yulia Mustika Sari dan Kasi UPTD Heri Yurizal berupa penundaan gaji berkala dan teguran ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
“Mereka juga diwajibkan memulangkan uang setoran sebesar Rp68 juta. Pemulangan itu, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Namun pada dasarnya ketiganya telah melanggar Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Pungutan Pajak dan Retribusi,” tambahnya.
Lebih lanjut menurut Sudarno Edi, surat teguran sudah naik ke meja Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. Surat itu kemudian akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, Kepala BPLHD Fitter Syahboedin saat dihubungi salah satu awak, berkilah belum mengetahui mengenai pemberian sanksi oleh Inspektorat tersebut. “Maaf ya, saya tidak bisa komentar. Belum ada laporan resminya,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com
tindak!!!