Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Novianto mengatakan, biaya pengurusan SIM D untuk penyandang disabilitas Rp50 ribu.
“Kalau masa berlaku SIM D tersebut habis, perpanjangan hanya dikenakan biaya Rp30 ribu,” terangnya kepada jejamo.com Rabu, 24/2/2016.
Menurutnya, masa berlaku SIM D sama seperti surat Izin mengemudi lainnya, yaitu lima tahun dan diwajibkan guna diperpanjang kembali secara berkala.
“Dengan memiliki SIM D ini, artinya penyandang disabilitas memiliki sah mengendarai kendaraan,” urainya.
Dia mengharapkan, dengan SIM D ini, mendorong dan membantu mobilisasi para penyandang disabilitas di Bandar Lampung.
Untuk pembuatan SIM D, penyandang disabilitas tidak mengalami gangguan pendengaran, buta huruf, dan buta warna.
“Kendaraan bagi penyandang disabilitas yang sudah dimodifikasi harus memenuhi kelengkapan keselamatan, seperti rem, lampu penerangan, dan lampu sein. Modifikasi kendaraan harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka,”pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com