Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BKD Pringsewu Sosialisasikan PP No.70 Tahun 2015

PT.Taspen (Persero ) Cabang Bandar Lampung bekerjasama dengan BKD Pringsewu bekerjasama sosialisasikan PP No.70 Tahun 2015, Selasa 8/12/2015. | Nur Kholik/Jejamo.com
PT.Taspen (Persero ) Cabang Bandar Lampung bekerjasama dengan BKD Pringsewu sosialisasikan PP No.70 Tahun 2015, Selasa 8/12/2015. | Nur Kholik/Jejamo.com

Jejamo.com, Pringsewu – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pringsewu sosialisasikan PP No.70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan yang dilaksanakan PT.Taspen (Persero ) Cabang Bandar Lampung bekerjasama dengan BKD Kabupaten Pringsewu berlangsung di Aula STKIP Muhammadiyah Pringsewu, Rabu 8/12/2015.

Dalam penjelasannya pihak PT. Taspen yang dinarasumberi Sutrisno, secara rinci menjelaskan tentang nominal-nominal tunjangan, syarat-syarat, dan yang berhak menerimanya.

“Hal ini diperlukan sebagai perlindungan terhadap ASN menjalan kan tugas atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat dan resiko kematian,” paparnya.

Sementara itu Kepala BKD Muhammad Dawam dalam sambutannya menuturkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan pelayanan dan pemahaman tentang undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Peserta sosialisasi terdiri dari para Sub Bagian Dinas di Kabupaten Pringsewu 50 Orang. Kemudian dari PT.Taspen Wakil Kepala Cabang Utama Sutrisno selaku narasumber.(*)

Laporan Nur Kholik, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini