Jejamo.com, Jakarta – Modal awal mendirikan perseroan terbatas (PT) minimal Rp50 juta dianggap menyulitkan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani.
Ia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa ada modal minimum untuk mendirikan PT ýsebesar Rp 50 juta.
“Ada masalah yang terkait dengan UU, yaitu penyertaan modal. Dalam UU tersebut penyertaan modal untuk mendirikan PT minimal Rp 50 juta,” papar Franky seperti dilansir jejamo.com dari detik.com, Sabtu, 23/1/2016.
Menurut Franky, harusnya syarat modal tersebut dihilangkan saja karena tak semua pelaku usaha bisa memenuhinya. Persyaratan ini merupakan hambatan dalam memulai usaha.ý Harusnya besaran modal disesuaikan saja dengan kemampuan pelaku usaha.“Baiknya tidak mengharuskan Rp 50 juta tapi menyesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha,” cetusnya.(*)