Jejamo.com, Bandar Lampung – Masyarakat boleh memelihara atau penangkaran satwa liar yang dilindungi, asalkan sesuai dengan izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Kepala BKSDA Lampung Subakir menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memelihara atau mengembangbiakan satwa liar yang dilindungi dan harus wajib mengurus surat izin.
“Kami mengizinkan asalkan warga mengurus surat izin terlebih dahulu ke BKSDA Lampung, yang terpenting izinnya diurus saja,” ujar Subakir kepada jejamo.com, Jumat 11/12/2015.
Menurutnya, jika warga ingin membuat penangkaran harus izin kepada petugas penangkaran BKSDA. “Banyak warga yang minta izin mendirikan penangkaran, tapi ada juga warga yang sukarela menyerahkan satwa mereka ke BKSDA, ” tuturnya.
Subakir menambahkan, penangkaran atau upaya perkembangbiakan dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
“Kami sudah memberitahukan tentang izin penangkaran melalui media massa, dan kami juga sudah memberi pembinaan para pedagang serta penangkar agar mengurus izin,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com