Jejamo.com Bandar Lampung -Kepala Seksi III Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu, Teguh Ismail mengatakan, pihaknya masih mendalamai kepemilikan dua gading gajah yang terlihat di rumah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL).
“Ya, mengacu beredarnya postingan foto dua gading gajah yang dipanjang di rumah salah satu rektor universitas di Lampung, kami sedang melakukan proses penyelidikan,” kata Teguh, seusai mengisi diskusi Global Tiger Day, di Unila, Selasa, 30/8/2016.
Penyelidikan tersebut akan meliputi, langkah konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kemudian pemeriksaan keaslian dari gading gajah. Ketika sudah mendapatkan hasilnya, pihaknya mengaku akan membawa hasil tersebut ke Balai Konservasi yang ada di Bengkulu.
“Kemarin, kami sudah coba menghubungi pihak rektor. Sampai di sana kita hanya bisa bertemu dengan salah satu perwakilan dosen. Hasilnya belum kami dapatkan, kami masih akan berkordinasi dengan BKSDA Bengkulu tentang masalah ini,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, secara hukum larangan tentang kepemilikan satwa maupun bagian tubuh satwa baik yang dilindungi dan yang tidak sudah diatur yaitu, pada UU no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Dengan adanya reorganisasi ada beberapa kewenangan, tugas pokok dan fungsi yang di alihkan ke Balai Penegakan Hukum atau Balai Gakum yang ada Di Palembang,” jelasnya.
Berkaitan dengan foto unggahan Kapolda Lampung, Ike Edwin yang ramai dibicaran, secara regulasi menurut Teguh hal tersebut sangat jelas tidak dibolehkan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com