Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BNN Lampung Musnahkan 7 Kilogram Sabu

BNN Lampung musnahkan barang bukti sabu | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 7 kilogram dilaksanakan di area halaman PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Selasa, 7/11/2017.

Selain sabu 7 kilogram dalam Pemusnahan barang bukti terus dihadirkan dua orang tersangka yaitu Aliyus (34) dan Deto Priyanto (36). Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan tiga blender dan dicampur cairan pembersih kamar mandi

Dalam pemusnahan dihadiri perwakilan Kepala BNN Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, Ditresnarkoba Polda Lampung, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, BBPOM Bandar Lampung, dan Kejari Bandar Lampung.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Abdul Haris mengatakan, pemusnahan sabu 7 kilogram ditaksir  senilai 7 miliar, berhasil diungkap BNNP Lampung pihaknya telah menangkap dua orang pelaku diperbatasan Tulangbawang dan Mesuji.

“Pemusnahan itu setelah barang bukti didapat dari kedua tersangka. Sebelumnya, kami dapat informasi katanya akan ada pengiriman sabu dengan jumlah banyak dari Palembang. Kemudian, kami mencegatnya di perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji,” ujarnya kepada jejamo.com di lokasi.

Lanjut Haris, keduanya ditangkap saat mengendarai mobil minibus, kemudian pihaknya mengikuti mobil tersebut.”Setelah itu kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 7 bungkus plastik berisikan sabu seberat 7 kilogram,” kata dia.

Haris menerangkan, Rencananya barang berbentuk kristal akan diedarkan diwilayah Lampung.” Sebelumnya 4 kg sudah lewat di Haji Pemanggilan juga. Melalui mereka juga,”jelasnya.

Menurutnya, proses hukum kedua tersangka sudah P21. “Proses hukum keduanya sudah P21. Dibalik ini juga ada TPPU Dodi Purnomo alias Ipung ada mobil, rumah, dan tanah serta nomor rekening yang kita blokir juga. Insha allah akan kita tangkap lagi,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka diminta oleh pelaku Dodi yang meminta barang haram itu kepada Roni (DPO). Kemudian, Roni meminta kepada tersangka Arliyus untuk mengambil barangnya. “Tersangka Arliyus diminta pelaku Roni untuk mengambil barang di Palembang.” Jelasnya.

Sementara itu, . Tersangka Aliyus mengakui hanya mengantarkan barang tersebut bersama Deto. Atas permintaan Roni.”Saya Dikasih uang jalan Rp3 juta dan sudah dua kali saya mengantar barang ini. Rencananya mau di edarkan di Lampung,” kata dia.

Akibat perbuatannya keduanya pun meringkuk disel. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.

 

 

Populer Minggu Ini