Jejamo.com, Kota Metro – Jika seorang pasien yang sedang menjalani masa rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro tertangkap oleh aparat sebanyak tiga kali, maka, pasien tersebut akan diproses secara hukum.
”Kalau sudah lebih dari itu, ya silakan diproses hukum. Artinya, memang ada yang bermasalah sama orang yang direhab ini,” ucap Plt Kepala BNN Kota Metro, Sanusi, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, 23/6/2022.
Sanusi mengungkapkan pihaknya telah menerima sebanyak empat orang pasien yang melaporkan diri secara langsung untuk menjalani rehabilitasi. Kemudian ada juga 18 pasien yang berasal dari Polres Kota Metro dan di antara semua itu, tidak ada satu pun pasien yang merupakan ASN.
“Untuk pasien yang dari penegak hukum atau polres, nanti teknisnya akan dilakukan asesmen terlebih dahulu, sebab, arahnya asesmen itu nanti ke rehab,” ungkapnya.
“Tapi, kalau dia negatif dan ada barang bukti, itu akan diproses hukum. Kita tidak rekomendasikan untuk direhab,” sambungnya.
Sanusi mengaku, BNN pusat telah menargetkan sebanyak 20 pelapor untuk melakukan rehab di BNN Metro. Sementara, hingga pertengahan tahun, baru ada sebanyak empat pelapor.(*)[Anggi]