Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melakukan razia di beberapa rumah indekos di Bandar Lampung, Jumat, 11/11/2016.
Dari beberapa tempat yang dirazia, petugas mengamankan 11 orang wanita dan 3 pria yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Mereka langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Lampung untuk didata. Selain itu petugas juga mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan mesum.
Lokasi indekos yang dirazia berada di Jalan Ikan Tembakang Sukaraja, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Bukit III di Tanjungkarang Timur, dan kindekos di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan jejamo.com, sejumlah anggota BNNP bersama 20 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung melakukan razia sejak pukul 6.00 WIB. Sejumlah penghuni indekos langsung diminta untuk tes urine.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung AKBP Abdul Haris mengatakan pihaknya merazia tempat-tempat indekos wanita yang bekerja di tempat hiburan malam untuk meminimalisir penggunaan narkoba.
“Beberapa kali kami melakukan razia di tempat hiburan malam selalu tidak menemukan barang bukti. Lalu kamu putuskan merazia tempat tinggal para pekerja di dunai hiburan malam, sehingga kalau mereka positif menggunakan narkoba bisa langsung dikembangkan,” ujarnya kepada jejamo.com, di kantor BNN Provinsi Lampung, Jumat, 11/11/2016.
Terhadap ke 14 orang yang berhasil diamankan, lanjut Haris, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mempelajari dan mendalami pemeriksaan ini, kami juga akan melihat ada korelasinya atau tidak dengan kasus narkoba di luar,” kata haris
Haris menambahkan bahwa tak menutup kemungkinan ke 14 orang itu akan direhabilitasi. “Bisa jadi rehabilitasi, tetapi kami harus dalami dulu keterlibatan mereka. Dapat narkoba itu dari mana dan mudahan-mudahan mereka mengaku,” jelasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.