Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bocah 14 Tahun di Lamteng Jadi Pelaku Begal dan Bunuh Korbannya

Kapolres Lamteng AKBP Kunto Prasetya | Raeza/jejamo.com
Kapolres Lamteng AKBP Kunto Prasetya | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah –Polres Lampung Tengah menggelar ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) perampasan sepeda motor (begal) yang menewaskan Martino (55), warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggi Besar, Senin, 7/9/2015.

Dalam ekspose, polisi menghadirkan dua tersangka utama kasus pembegalan yaitu AN (15) dan AR (14),  siswa kelas sebelas di sebuah SMPN, mereka ditangkap pada 5 Septermber 2015. Selain itu, polisi juga mengamankan Soleh (25), yang berperan sebagai penyuplai senjata api dan membantu menjualkan motor hasil pembegalan.

Menurut pengakuan AR, ia terpaksa menembak korban Martino, karena melawan saat hendak dirampas motornya. “Dia (korban) bilang kamu ini kecil-kecil sudah jadi begal. Ia kemudian menampar saya. Saya lalu menembaknya, saya tidak tau kalau dia mati,” ujarnya.

AR mengatakan motor hasil pembegalan itu dijual oleh Soleh, ia mengaku dapat bagian Rp500 ribu. Uang itu ia gunakan untuk membeli ayam jago dan jajan.

Sementara itu menurut Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Kunto Prasetya, selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita satu pucuk senjata api yang digunakan oleh pelaku beserta dua butir amunisi dan dua unit sepeda motor.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati. Kemudian pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan hingga hukuman mati,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terkini Terpercaya

Populer Minggu Ini