Jejamo.com, Tanggamus – Badan Hippun Pemekonan (BPH) diharapkan mampu membantu pemerintah menampung aspirasi masyarakat dalam membangun pekon, karena BPH adalah perwakilan dari masyarakat setempat.
Kabag Tapem Wawan Harianto mengatakan, BHP adalah lembaga resmi pekon yang berangotakan dari perwakilan pekon setempat. Angota BHP adalah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan dan profesi, dan perwakilan dusun-dusun yang ada di pekon setempat.
Dia menjelaskan, BHP bisa dipilih melalui musyawarah mufakat dan juga melalui pemilihan langsung. PNS boleh menjabat BHP asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
“Pemilihan dilakukan di setiap dusun untuk memilih perwakilan dari dusun masing-masing, adapun sarat-saratnya usia minimal 20 tahun sampai dengan 58 tahun. Ijazah minimal SMP/sederajat dsb. Masa jabatan BHP 6 tahun, dan bisa menjabat sampai 3 priode,” katanya, Rabu (28/8/2019).
Menurut Wawan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para camat untuk mengusulkan angota BPH yang masa jabatannya sudah habis untuk mengusulkan keangotan baru. Pemkab berharap pembentukan BPH berjalan secara demokratis sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Perda Tanggamus no 08 tahun 2015.
“Harapannya angota terpilih dapat bersinergi dengan pemerintahan pekon. Karena BPH merupakan perwakilan dari masyarakat, juga bisa menjadi mitra dan sebagai motivator dalam pembangun pekon,” katanya. [Zairi]