Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPJS Cabang Bandar Lampung Perkenalkan Layanan Mobile JKN

dr Johana Kepala BPJS Bandar Lampung sedang jelaskan aplikasi Mobile JKN | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, menggelar media gathering dengan sejumlah media cetak, elektronik dan media online di Taman Santap Rumah Kayu Bandar Lampung, Kamis, 8/3/2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr Johana mengatakan, pertemuan tersebut untuk menjalin tali silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan insan pers di Kota Bandar Lampung. Selain itu juga untuk guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Dalam pertemuan ini BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada insan pers untuk tanya jawab, baik tentang peraturan maupun  keluhan  dan saran terhadap BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Johana mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pihaknya  kami meluncurkan aplikasi mobile JKN.

“Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store.

Lebih Lanjut ia menambahkan, Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Kata dr. Johana.

“Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia. Aplikasi tersebut terdapat empat menu utama, seperti menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan, dan menu umum. Pada menu peserta isinya menjelaskan fitur kepesertaan, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta,” ujarnya.

Menu tagihan berisikan fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account. Menu pelayanan meliputi fitur riwayat pelayanan, skrining. Sedangkan menu umum mengenai info umum JKN, lokasi, pengaduan keluhan, dan pengaturan.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini