Jejamo.com, Kota Metro – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro dan BPJS setempat saling tuding terkait lambannya kepengurusan pasien rawat inap di rumah sakit milik Pemerintah Kota Metro tersebut.
Direktur RSUD Ahmad Yani, Endang Nuriyati, mengatakan, lamanya kepengurusan pasien rawat inap tersebut karena di loket personel BPJS hanya ada satu.
“Di loket itu, petugas BPJS yang ditempatkan cuma satu orang saja, Kalau bagian kita admin untuk cetak berkas itu enggak ada masalah. Kinerja mereka cepat,” ujarnya, Selasa, 6/12/2016.
Sementara itu Bagian Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan (HKPK) BPJS Kota Metro Husin Ali, mengaku, permasalahan lamanya mengurus rawat inap merupakan wewenang pihak RSUD Ahmad Yani.
“Kami memang tempatkan cuma satu petugas di sana. Tapi fungsinya hanya untuk verifikasi atau memastikan jika pasien yang mengajukan itu memang sudah tepat alasan dan betul orangnya. Dan verifikasi itu enggak sampai lima menit kok,” terangnya.
Terkait masalah pendaftaran yang menyebabkan antre berjam-jam, itu merupakan wewenang RSUD Ahmad Yani.
“Kalau untuk rawat inap itu ada SOP. Jadi bisa masuk dulu, dan harus diurus 3×24 jam. Kalau tidak diurus, dalam batas waktu itu, jadi pasien umum. Ini ada dalam MoU juga. Dan pasien, kalau ada keluhan pelayanan, lapor kita, untuk kita tindaklanjuti ke RS,” pungkasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto Wartawan Jejamo.com