Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Perluas Kanal Pendaftaran Hingga Kecamatan

Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis, 5/10/2017. | Widya/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, dr Johana, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan perluasan kanal-kanal pendaftaran sampai dengan tingkat kecamatan  atau dropbox. Sosialisasi serta pendaftaran juga akan dilakukan pada momen car free day .

Sinergitas juga akan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  untuk memastikan seluruh penduduk Kota Bandar Lampung telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sinergi ini juga dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan program JKN-KIS pada fasilitas kesehatan dan pembayaran iuran peserta bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Bandar lampung.

Menurut Johana, terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 perihal dukungan pemerintah daerah pada program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai penegasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan integrasi Jamkesda agar segera dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.

Integrasi tersebut memiliki payung hukum dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. “Pada poin belanja barang dan jasa dijelaskan bahwa dalam  rangka mewujudkan Universal Health Coverage, pemerintah daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Johana dalam acara penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis, 5/10/2017.

Johana menambahkan, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.

Hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia  pada 2016, menunjukkan dampak JKN-KIS antara lain jasa kesehatan yang diselenggarakan pemerintah mencapai Rp57,9 triliun, industri farmasi dan alat kesehatan Rp10,3 triliun, jasa kesehatan dan kegiatan sosial swasta Rp14,6triliun.

Untuk industri makanan dan minuman terdampak Rp17,2 triliun, perdagangan selain mobil dan sepeda motor Rp7,5 triliun, jasa angkutan, pos, dan kurir Rp3,5 triliun, jasa keuangan dan persewaan Rp2,4 triliun dan sektor lain Rp38,6 triliun.(*)

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini