Jejamo.com, Lampung Tengah – BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya menghadapi mudik lebaran tahun 2016 ini. Para peserta BPJS kesehatan yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
Untuk itu, para peserta BPJS kesehatan yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN – KIS. “Peserta BPJS kesehatan yang sedang mudik, dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta BPJS kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang telah ditunjuk oleh kantor cabang,” jelas kepala Unit Managemen pelayanan kesehatan rujukan BPJS cabang Kota Metro Bayu Saputra, Rabu 29/6/2016.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip protabilitas yang diemban BPJS kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS yang berstatus aktif. Karena itu diharapkan agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” tutupnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com