Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan dengan Badan Usaha, Dana CSR Fokus untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut memberi sambutan pada acara gathering badan usaha di Swiss-Bell Hotel Bandar Lampung, Senin, 8/5/2017. | Widya/Jejamo.com
Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut memberi sambutan pada acara gathering badan usaha di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin, 8/5/2017. | Widya/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Komitmen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan terhadap masyarakat tidak mampu ditunjukkan dengan memberikan akses perlindungan kesehatan melalui dana CSR. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga tidak mampu di sekitar tempat usaha dengan memiliki perlindungan kesehatan melalui Jaminan Ksehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JKN-KIS sendiri merupakan program gotong royong yang memiliki sarana tepat karena peningkatan kesehatan adalah salah satu sasaran program CSR BPJS Kesehatan untuk mencapai Universal Health Converage/kepesertaan jaminan kesehatan semesta di tahun 2019. Demikian dikatakan Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut pada acara gathering badan usaha dengan tema Membangun Sinergi Melalui Program Donasi JKN-KIS dan Coordinatioun of  Benefit (COB) Menuju Cakupan Semesta 2019, di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin, 8/5/2017.

Benjamin menambahkan di Provinsi Lampung terdapat 5.029 badan usaha, dengan rincian 3.500 badan usaha telah menjadi peserta JKN- KIS dan 1529 belum menjadi peserta JKN-KIS.

Melihat dari jumlah badan usaha yang potensial, diharapkan badan usaha lainnya dapat menerapkan kebijakan CSR-nya untuk membantu masyarakat yang belum mampu membayar iuran JKN-KIS.

Dalam acara tersebut Benjamin juga menjelaskan, mengenai aturan baru Coordination of Benefit (COB) yang telah disempurnakan dari aturan sebelumnya dan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Pertama, jika dilihat dari sisi kepesertaan maka jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-kIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru COB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN- KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

Agar COB bisa diimplementasikan, Benjamin menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.

Pada acara gathering ini ikut hadir brand ambassador BPJS Ade Rai serta narasumber Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Imam Subekhti.(*)

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini