Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Lampung. kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan kerja sama yang diadakan di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 18/4/2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafruddin SH MH mengatakan dengan adanya kesepakatan ini maka kejaksaan akan terus mengawal jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Terutama adalah pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Juga kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan,” ujar Syafruddin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sesuai peraturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Hubungan Antar-Lembaga, dengan sinergi tersebut BPJS Kesehatan diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintahan di daerah.
Syafruddin mengatakan, kesapakatan bersama ini meliputi penindakan badan usaha yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerja sama ini merupakan upaya dari BPJS Kesehatan untuk menjalankan amanat negara dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi, dan melibatkan peran serta perdata dan tata usaha negara di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII Benjamin Saut menyampaikan kesepakatan bersama ini adalah wujud nyata kejaksaan dalam mendukung program JKN-KIS, terutama dalam menindaklanjuti badan usaha yang tidak menjalankan kewajibanya. Apalagi tahun 2017 dicanangkan sebagai tahun kepatuhan.
‘Semoga dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan akan menambah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum, serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja,” imbuhnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com