Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII Benjamin Saut mengatakan saat ini BPJS terus melakukan sosialisasi dan akan membentuk forum komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan. Hal ini untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penyelesaian masalah ketidakpatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibanya.
Hal ini disampaikan Benjamin Saut setelah penandatangan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, serta perwakilan para pengacara di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 18/4/2017.
Menurut Benjamin, selama periode Januari sampai Maret tahun 2017 petugas pemeriksa di Lampung telah melakukan pemeriksaan pada 55 badan usaha. Hasilnya ditemukan 21 badan usaha yang patuh dan 34 yang tidak patuh. Bagi badan usaha yang tidak patuh diberikan waktu 60 hari kalender untuk melakukan rekomendasi pemeriksaan.
“Dari 55 badan usaha tersebut terdiri dari 5 badan dengan objek pemeriksaan kepatuhan pendaftaran, 39 badan usaha dengan objek pemeriksaan penyampaian data, dan 11 badan usaha dengan objek pemeriksaan pembayaran iuran. Dari hasil pemeriksaan periode tersebut iuran yang terkumpul sebesar Rp. 40.229.443,” jelas Benjamin.
Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan bagi badan usaha yang tidak patuh akan disesuaikan dengan perundang-undangan. “Mitra kami kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan pengacara. Kalau belum melakukan kepatuhan atau tidak patuh mulai dari pendaftaran, melaporkan upah sebenarnya, tidak mendaftarkan pegawainya, ataupun iuran tertunggak maka akan ada sanksi perdata dan pidana. Pengawasan ada pada pihak BPJS,” ungkap Benjamin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tingg Lampung Syafruddin dalam wawancara dengan wartawan mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahu bahwa tugas kejaksaan ini bukan hanya mengurusi bidang pidana saja, tetapi juga di bidang perdata juga.
“Dan perlu diketahui perdata ini cakupannya luas, termasuk di dalam hal mengawal berjalannya program JKN-KIS. Kami akan bersama-sama mengawal dan membantu BPJS mengoptimalkan jalannya program ini. Apalagi BPJS memiliki tupoksi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Syafruddin.
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com