Kamis, November 21, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPJS Kota Metro Layani Kepesertaan 6 Kabupaten/Kota

Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Metro, Anggraeni Putri Manikam. | Tyas Pambudi/Jejamo.com
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Metro, Anggraeni Putri Manikam. | Tyas Pambudi/Jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Metro melayani kepesertaan pada 6 kabupaten/kota yang meliputi Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta, Anggraeni Putri Manikam, mengatakan, data sampai dengan 31 Januari 2016 terdapat sebanyak 1.644.110 kepesertaan. Jumlah tersebut merupakan data kepesertaan dari 6 kabupaten/kota yang ditangani Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Metro.

Kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi beberapa kriteria di antaranya penerima bantuan iauran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana iurannya dibayarkan pemerintah.

Kemudian terdapat kriteria bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI), yang cakupannya meliputi pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Menurutnya, beberapa profesi yang masuk dalam kriteria Non-PBI yang merupakan pekerja penerima upah dan keluarganya yakni PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, pegawai swasta serta semua pekerja yang menerima upah.

Kemudian berlanjut pada kriteria pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya yakni pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta semua pekerja yang bukan penerima upah.

“Kriteria berikutnya adalah bukan pekerja dan anggota keluarganya, yakni para investor, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan janda/duda/anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun,” jelas Anggraeni di ruang kerjanya, Selasa, 8/3/2016.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan berdasar UU No. 24 tahun 2011, yakni selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tugas pokoknya meliputi penyampaian informasi kepada peserta dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban, serta prosedur pelayanan program JKN.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini