Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Lampung akan melakukan penambahan kelompok peserta dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hal itu pasca kenaikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan pada 1/4/2016, yang tertuang pada peraturan presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS wilayah Lampung, Mela Prihati, mengatakan bahwa iuran jaminan BPJS kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar lima persen dari gaji atau upah perbulan.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah maupun pegawai pemerintah non PNS,” kata Mela saat diwawancarai Jejamo.com di kantor BPJS kesehatan wilayah Lampung, Kamis, 17/4/2016.
Sementara penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, lanjut dia, diantaranya, ruang perawatan kelas II bagi peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai Rp. 4 juta.
Sedangkan untuk ruang perawatan kelas I, diperuntukkan bagi peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah diatas Rp 4 – 8 juta.“Kalau ada sekalipun penghasilan diatas delapan juta maka tetap akan masuk ke ruang perawatan kelas I,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com