Jejamo.com, Bandar Lampung – BPK RI Perwakilan Lampung menemukan kerugian belanja modal Rp26,4 miliar, belanja barang dan jasa Rp664 juta, dan piutang Rp346 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 10 kabupaten/kota semester I sampai 15 Juni 2016 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 dari 15 kabupaten/kota danĀ provinsi di Bumi Ruwa Jurai.
“Kabupaten Pringsewu, Lambar, Metro, Lampura, Metro masih dalam proses penyusunan LHP. Sedangkan Kabupaten Pesawaran dan Pesisir Barat masih proses pemeriksaan,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto saat media workshop hasil pemeriksaan semester I tahun 2016 di aula lantai II kantor setempat, Rabu, 15/6/2016.
Sayangnya, Sunarto tidak menjelaskan saat reporter jejamo.com meminta penjelasan soal kerugian belanja modal itu.
“Kalau mau perincian dan penjelasan lengkap, silakan kantor Anda mengirim surat kepada kami,” ujarnya.
Sunarto mengatakan, pihaknya menemukan beberapa temuan signifikan di 10 kabupaten/kota se-provinsi Lampung yang mendapatkan LHP dari BPK RI Perwakilan Lampung
Ia menambahkan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) berupa aset tetap sebesar Rp234,8 miliar yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Untuk aset bergerak sendiri, misalnya ada beberapa orang yang tidak menjabat anggota DPRD tetapi kendaraan dinasnya masih belum dikembalikan. Sedangkan aset tidak bergerak, berupa tanah maupun bangunan misalnya ada tanah pemprov yang diduduki pihak ketiga,” kata Sunarto.
Jika BPK RI Perwakilan Lampung mendapatkan temuan, seperti kelebihan pembayaran, SKPD tersebut harus menindaklanjutinya dalam 60 hari terhitung saat diberikannya Laporan Pemeriksaan Daerah (LPD) itu.
“Tugas kami hanya mengaudit, bukan aparat hukum. Kalau mencerminkan iktikad baik, mereka akan menyelesaikan itu. Namun, jika lewat dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti dan ada aparat hukum melihat ada unsur pidana, mereka yang melanjutkannya,” pungkasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com