Jejamo.com, Lampung Utara – Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara, Firmansyah, mengatakan, para kepala desa tidak diperkenankan untuk menggunakan dana desa membangun ruas jalan milik kabupaten tanpa persetujuan bupati.
“Hal ini merupakan jalan keluar bagi kepala desa yang terlanjur salah dalam menempatkan Dana Desa, berdasarkan hasil rakor Kepala Badan di tingkat Provinsi,” jelasnya kepada jejamo.com, Senin, 19/9/2016.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena Dana Desa telah terlanjur dibangunkan di tempat yang salah. Namun, bukan berarti untuk memberikan peluang kesalahan selanjutnya.
“Sedangkan mengenai kesalahan penempatan dana desa yang dibangunkan di jalan Provinsi, kami belum mendapatkan petunjuk,” pungkasnya.(*)
Laporan Huhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com