Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandar Lampung menemukan kode produksi atau nomor registrasi yang salah pada makanan kacang di Supermarket Gelael Bandar Lampung, Senin, 13/6/2016.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidik BPOM Bandar Lampung Firdaus Umar mengatakan, atas penemuan nomor registrasi yang salah, pihaknya akan menindaklanjuti apakah ada kesengajaan dari produsennya.
“Nomor registrasi kode 14 seharusnya untuk buah-buahan, sedangkan kode 15 itu buat kacang. Kami akan memberikan sanksi karena izinnya palsu. Ini sama saja membohongi publik,” katanya kepada jejamo.com, Senin, 13/6/2016.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan merupakan sanksi administrasi dan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Bisa saja dikenakan sanksi pidana karena izin edarnya palsu dan untuk sementara kami masih mendata produk yang kami bawa ini,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Diskoperindag, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung merazia dan mengecek makanan dan minuman di sejumlah mall Bandar Lampung, Senin, 13/6/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com