Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPOM Lampung Musnahkan Bahan Obat dan Makanan Berbahaya Senilai Rp 387 Juta

bpom
Sekdaprov Lampung Sutono, Deputi 3 BPOM Suhartono dan Kepala BPOM Lampung Stiamurni saat melakukan pemusnahan obat dan makanan berbahaya dengan cara dibakar di Kantor BPOM Lampung, Senin, 19/12/2016. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung hari ini melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal, kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan rutin sepanjang tahun 2015 hingga 2016, Senin 19/12/2016.

Pemusnahan dihadiri Sekertaris Provinsi Lampung Sutono, Deputi 3 BPOM Suratmano, Kepala BPOM Lampung Dra Stiamurni.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM Lampung Stiamurni mengatakan, obat dan makanan yang dimusnakan bernilai Rp 387 juta, dengan produk berjumlah seluruhnya sebaryak 1.827 jenis atau 28.234 kemasan. Terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa surat edar yang tersimpan di dalam 13.948 kemasan. 565 jenis obat tradisional tanpa ijin edar, yang mengandung bahan yang dilarang sebanyak 19.729 kemasan, 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan 1.730 kemasan, 116 jenis obat tanpa izin edar 857 kemasan, dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar kadaluarsa 1970 kesmasan.

“Ini merupakan temuan produk yang kadalursa dan produk mengandung bahan yg berbahaya. Kepada pelaku pelanggaran dilakukan tindakan adminitratif, pembinaan dan diberikan tindakan reprentiif dan respetif,” ujar Setiamurni.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal ini menurutnya, merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini diakukan, mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan. Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri .

“Kerjasama dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, terus dilakukan oleh Badan POM untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan,” katnaya.

“Kejahatan pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena beresiko membahayakan kesehatan. Terutama untuk kelompok masyarakat yang rentan atau sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak, dan orang tua. Untuk itu Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan lakukan pengecekan dan pastkan kemasan dalam kondisi baik, memiliki ijin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluarsa,” paparnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini