Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung akan memberikan sanksi pembinaan kepada rumah makan yang menjual olahan daging nonhalal yang tidak mencantumkan keterangan.
Hal ini terkait dengan temuan pangsit mengandung babi oleh tim dari dinas peternakan bersama dinas kesehatan, satuan polisi pamong praja Kota Metro dan kepolisian, dalam inspeksi mendadak ke ketiga tempat makan di Metro, Senin kemarin.
“Pedagang yang menjual daging olahan seperti celeng namun tidak memberikan keterangan bahwa bahan baku yang digunakan adalah babi dikenakan sanksi pembinaan berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” ujar Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Lampung Hartadi kepada jejamo.com, Selasa, 10/5/2016.
Hartani mengatakan, BPOM Lampung, rutin melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran makanan yang menggunakan bahan olahan babi tanpa keterangan, berformalin, menggunakan boraks atau kadaluarsa.
“Menjelang Ramadhan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan makanan yang beredar di supermarket maupun pasar tradisional di Lampung,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com