Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPOM Lampung Tak Bisa Sidak Rumah Makan Sajikan Daging Celeng Tanpa Keterangan

Mie pangsit dengan olahan daging babi | ist
Mie pangsit dengan olahan daging babi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung, mengaku tak bisa mengawasi peredaran makanan olahan yang dijual di rumah makan.

Menurut Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Lampung Hartadi, BPOM hanya mengawasi makanan yang beredar di supermarket dan pasar tradisional.

“Kalau ada temuan makanan olahan daging babi yang dijual tanpa adanya pemberitahuan, di sebuah rumah makan. Itu bukan kewenangan kami,” jelasnya  saat diwawancarai jejamo.com, Selasa, 10/5/2016.

Menurut Hartadi, bagi konsumen Muslim akan sangat sulit membedakan daging babi  atau bukan bila sudah diolah dan dicampur dengan bumbu. Untuk mengetahuinya harus dilakukan uji laboratorium.

“Daging babi yang sudah menjadi dendeng, bakso ataupun rendang, harus di  uji DNA-nya. Dan hanya pemerintah daerah yang memiliki laboraturium ini, sedangkan BPOM tidak,” tandasnya.(*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini