Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung, mengaku tak bisa mengawasi peredaran makanan olahan yang dijual di rumah makan.
Menurut Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Lampung Hartadi, BPOM hanya mengawasi makanan yang beredar di supermarket dan pasar tradisional.
“Kalau ada temuan makanan olahan daging babi yang dijual tanpa adanya pemberitahuan, di sebuah rumah makan. Itu bukan kewenangan kami,” jelasnya saat diwawancarai jejamo.com, Selasa, 10/5/2016.
Menurut Hartadi, bagi konsumen Muslim akan sangat sulit membedakan daging babi atau bukan bila sudah diolah dan dicampur dengan bumbu. Untuk mengetahuinya harus dilakukan uji laboratorium.
“Daging babi yang sudah menjadi dendeng, bakso ataupun rendang, harus di uji DNA-nya. Dan hanya pemerintah daerah yang memiliki laboraturium ini, sedangkan BPOM tidak,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com