Jejamo.com, Bandar Lampung – BPOM Bandar Lampung melakukan penyitaan obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar serta mengandung zat berbahaya.
Kepala BPOM Bandar Lampung, Syamsuliani, mengatakan, untuk memberantas peredaran makanan dan obat ilegal serta tak layak konsumsi, pihaknya melakukan operasi gabungan nasional secara serentak pada tanggal 5-7 September 2017.
“Dalam operasi ini kami menyisir dua daerah yakni Bandar Lampung dan Pesawaran dan menemukan produksi makanan dan obat ilegal,” ujarnya dalam ekspose Jumat, 8/9/2017.
Ia menjelaskan, tim berhasil mendapatkan kosmetik ilegal sebanyak 147 jenis dengan jumlah 8.581buah atau senilai Rp88.209.000. Obat ilegal berjumlah 47.100 tablet senilai Rp14.315.000, pangan tanpa izin senilai Rp 16,2 juta.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan peredaran obat dan makanan ilegal tiap harinya. Bila masih banyak ditemukan produsen yang membandel pihaknya akan melakukan tindakan tegas.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com