Jejamo.com – Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Cahya Purnama alias Ahok akhirnya ditettapkan sebagai tersangak. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16/11/2016.
Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari. Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.(*)
Tempo.co