Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan barang impor berupa 111 ekor tarantula hidup. Tarantula tersebut diamankan dari kantor pos pada Kamis lalu, 28/4/2016. Demikian siaran pers yang diterima redaksi, Selasa siang, 3/5/2016.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung S Yulianto menjelaskan, tarantula tersebut merupakan barang kiriman dari Thailand menuju ke sebuah alamat di Bandar Lampung.
“Barang itu dikirim melalui pos dengan tujuan Bandar Lampung. Sebanyak  111 ekor tarantula hidup tersebut disembunyikan di dalam popok bayi kemudian ditutup dengan boneka di atasnya,” ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan petugas, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
“Kami dibantu dengan Polda Lampung menggagalkan barang kiriman pos nomor EE134555801TH tersebut. Ternyata di dalamnya terdapat 111 ekor tarantula tanpa dilengkapi surat dan sertifikat kesehatan pejabat berwenang,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com