Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lapas Narkotika Way Hui, Lampung Selatan. Selasa 2/3/2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Pemberantas BNN Abdul Haris mengatakan, ia dan delapan personil anggota BNN menggagalkan kedua tersangka Abdul Hadi (27) dan Abdul Sanusi (22) warga Natar Lampung Selatan yang ingin memasukkan barang haram itu ke Lapas.
“Kedua tersangka kami tangkap di halaman parkir lapas Way Hui, saat itu tersangka sudah hampir memasuki pintu masuk lapas. Namun, kami berhasil mencegahnya dengan memberi peringatan dengan menembakan senjata api ke udara,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di kantor BNN Provinsi Lampung.
Menurutnya, tersangka membawa sabu-sabu melalui nasi bungkus yang akan dikirim ke napi.” Ada 4 bungkus nasi salah berisi sabu-sabu yang dibawa, rencananya barang tersebut akan diberikan kepada Tedi yang merupakan napi di Lapas Way Hui,” tutur Abdul Haris.
Haris menambahkan, dari hasil penangkapan kedua tersangka, kemudian, dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan, petugas BBN kembali menyita barang bukti yang disimpan di etalase konter handphone.
“Kami berhasil menyita 2 paket plastik klip besar berisi sabu dan 5 paket inek yang isinya mencapai kurang lebih 1000 butir serta 8 paket kecil isi 30 gram dan sejumlah plastik klip bening, serta dua timbangan digital ukuran kiloan dan satu lagi yang kecil. Kami belum tahu total harga semuanya kalau dirupiahkan,” tambahnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com.