Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyanyi dangdut Hesty yang terkenal dengan lagu “Cintaku Klepek-Klepek” diduga memasang tarif Rp100 juta. Demikian disampaikan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dalam ekspose penangkapan Hesty, Jumat siang, 19/2/2016. Hesty sendiri ditangkap Jumat dini hari si sbeuah hotel berbintang di Lampung.
Ajun Komisaris Besar Ferdyan mengatakan, pedangdut Hesty datang ke Bandar Lampung lantaran dijual oleh muncikari berinisial PSA dan KS.
” CK adalah muncikari yang berada di wilayah Bandar Lampung dan PSA merupakan bagian jaringan prostitusi dari Jakarta di mana muncikarinya berinisial KS. KS memberi tarif Hesty hampir mencapai Rp100 juta,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat 19/2/2016.
Menurut, Ferdyan, Hesty dibayar untuk menemani seorang laki-laki sampai pagi dan hasil tarif dibagi rata antara PSA, KS, dan Hesty. “Hesty ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel bintang empat di Bandar Lampung. Polisi mengamankan bersangkutan bersama seorang pria Jumat dinihari,” kata dia.
Dia menambahkan, Hesty adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan korban dan kami akan melepaskan korban Hesty. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap CK (DPO),” kata Ferdyan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com