Jejamo.com, Bandar Lampung – Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang hari ini mengeksekusi paksa rumah mewah di Perumahan Vila Citra Blok 1, Nomor 10, Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu, 12/10/2016. Rumah senilai Rp 7 miliar dan luas 242 meter persegi tersebut milik Jimmy Wijaya.
Berdasarkan pantauan jejamo.com, ekskusi rumah tersebut juga disaksikan ratusan anggota polisi dari Polresta Bandar Lampung dan Polsekta Sukarame. Sebelum mengeksekusi, juru sita membacakan surat putusan PN Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Sebelum juru sita datang rumah tersebut, gerbang dan pintunya terlihat dirantai dan digembok bahkan dihalangi kabel serta sepanduk bertuliskan penolakan eksekusi. Sehingga Juru sita harus membongkar rantai tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan linggis. Tim juru sita kemudian mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputera, Kasat Intel Kompol Andik dan Kasat Shabara Polresta Bandar Lampung Kompol Jatmiko, tampak hadir dalam eksekusi tersebut.
Sebelumnya, Juru sita sudah pernah melakukan eksekusi pada 4 Oktober 2016 lalu. Namun, eksekusi itu gagal, pasalnya pemilik rumah diduga menyewa puluhan preman bayaran untuk menghadang pelaksanaan eksekusi.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan jejamo.com.