Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui Lampung Selatan Edy Prayitno menegaskan, 414 penghuni LP tak bisa mencoblos Pilkada Bandar Lampung di TPS luar kompleks tahanan. Baca: Gawat! 400-an Napi LP Way Hui Terancam Tak Bisa Nyoblos.
“Enggak bisa. Meskipun sudah disiapkan TPS di luar, enggak bisa. Ada prosedurnya itu,” kata Edy kepada jejamo.com Senin malam, 7/1/22015 via ponsel.
Edy menambahkan, napi bisa keluar tahanan karena beberapa hal: kawin, menjadi wali nikah, dan bagi waris. “Di luar itu, tidak bisa, termasuk untuk mencoblos di luar LP,” tegas Edy.
Edy menuturkan, pihaknya sudah menerima surat KPU Bandar Lampung soal terusan Panwaslu perihal napi mencoblos.
“Surat baru kami terima sore ini dan sudah kami balas. Intinya, napi takkan diizinkan mencoblos di luar LP. Satu-satunya cara adalah dengan menyiapkan TPS di dalam LP,” terusnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 414 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui Lampung Selatan terancam tidak bisa mencoblos dalam Pilkada Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung sebelumnya merilis jumlah warga Bandar Lampung di LP itu 971 orang. Usai dicek ulang, jumlah pasnya 414 orang. Perinciannya, 175 orang di LP Narkotika LP Wanita (57), dan Rutan (182).(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com