Jejamo.com, Bandar Lampung – Mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi Rabu malam, dibawa Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 27/4/2016.
Pantauan jejamo.com, Tauhdi datang dengan didampingi penasehat hukumnya bersama tim dari Kejaksaan Agung. Ia kemudian memasuki ruang staf pidana khusus. Tauhdi nampak mengenakan kemeja putih dan celana jeans warna biru.
Kedatangan Tauhidi ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000. Anggaran tersebut dirbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang. Namun dalam pelaksanaan bermasalah lantaran ada dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.
Atas temuan itu, Tauhidi yang menjabat sebagai kepala dinas pada tahun 2012 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu  sebelumnya, berkas perkara Tauhidi batal dilakukan pelimpahan tahap II lantaran yang bersangkutan beralasan sakit.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com