Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Bandar Lampung M. Nizar Romas sebagai tersangka pencurian alat suntik dan ampuls di Rumah Sakit Abdul Moeloek, Jumat, 22/7/2016.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menggelar perkara oknum anggota DPRD Bandar Lampung itu, tadi malam, Kamis, 22/7/2016, dan kasusnya kini ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk hasilnya sudah memenuhi unsur, jadi kasusnya kami tingkatkan ke penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta,” ujarnya kepada jejamo.com.
Hari menambahkan, anggota dewan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terbukti telah melakukan pencurian alat suntik dan obat-obatan di RSUD Abdul Moeloek.
“NR tertangkap tangan telah melakukan pencurian alat suntik dan beberapa obat di salah satu ruangan Rumah Sakit Abdul Moeloek,” terangnya.
Dari pelaku penyidik menyita barang bukti seperti jarum suntik, satu amplus, satu botol alkohol dan obat-obatan seperti obat mual, alergi. Dua botol penurun panas dan obat asam lambung serta sepucuk senjata api jenis airsoftgun.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Nizar Romas dilaporkan pihak rumah sakit telat mencuri beberapa peralatan dan obat di rumah sakit umum daerah Lampung tersebut padaKamis, 21/7/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.