Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Wayhui, Lampung Selatan, akhirnya berhasil menangkap warga binaan bernama Novi Apriadi (31) yang melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, pada Minggu, 25/12/2016.
Kepala Pengamanan Lapas Penjara (KPLP) Lapas Narkotika Kelas II A Wayhui, Bandar Lampung Daniel meminpin penangkapan tersebut berserta 20 orang anggotanya.
Penangkapan berawal dari laporan salah satu anggotanya yang bertugas menjaga warga binaan Novi Apriadi yang sedang dirawat RSUDAM Lampung dan akhirnya melarikan diri.
“Dari laporan tersebut kami langsung bertindak mencari warga binaan itu, dengan membentuk empat tim dan menyelidiki isi ponselnya. Dari situ temukan riwayat percakapan berbunyi dia bersama istrinya berencana melarikan diri,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ditemui di Lapas Kelas II A Wayhui, Selasa, 27/12/2 016.
Berdasarkan petunjuk dari salah satu galeri satelit ponsel, petugas mendapatkan sinyal lokasi persembunyian Novi.” Diketahui dia berada di rumah orangtuanya di salah satu tempat di atas pegunungan Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Ia menambahkan, saat petugas Lapas menemui kediaman orangtuanya di pegunungan tersebut, petugas sempat dikelabui keluarganya. “Kami memberitahukan kepada bapaknya bahwa anak bernama Novi melarikan diri. Namun, bapaknya tidak mengakui anak bersembunyi di rumahnya. Tapi, kami tidak mudah percaya begitu saja dan tak lama kami melihat sebuah gubuk di atas gunung Betung. Didapati Novi beserta istri dan kedua anaknya berada dalam gubuk itu,” bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Daniel, Novi tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dengan mudah menangkapnya. “Pengakuan dia (Novi) kabur dari Rumah Sakit dikarenakan kangen dengan orang tua dan istri serta kedua anaknya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Huwi Kelas IIA Bandar Lampung kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Minggu, 25/12/2016, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tahanan kabur itu bernama Nopi Apriadi (31). Ia menjalani hukuman selama enam tahun dan baru menjalani tiga tahun. Novi kabur dari RSUDAM bersama dengan istrinya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.