Jejamo.com, Bandar Lampung – Eddy Ribut Harwanto, Pengacara Produser Rekaman (Label) Nagaswara, membenarkan bahwa artis dangdut yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, pada Jumat 19 Februari 2016 itu benar Hesty Aryatura atau Hesty Klepek-Klepek.
“Saya selaku pengacara dari Nagaswara hanya memastikan yang diberitakan kemarin itu Hesty Klepek-Klepek atau bukan. Dan ternyata bener yang Ditangkap itu Hesty dari manejemen Nagaswara,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolda Lampung. Sabtu, 20/2/2016.
Eddy menjelaskan, selaku pengacara pihaknya hanya mendampingi Hesty saja dan mewakili perusahaan. Hesty di sini hanya sebagai korban saja dan yang menjadi tersangka hanya muncikari, Hesty sebagai saksi saja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk sementara ini Hesty Klepek-Klepek masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan rencananya hari ini Hesty sudah bisa dipulangkan ke Jakarta.
“Kami sudah meminta kepada Kasubdit yang memeriksa perkara Hesty, agar korban hari ini bisa dipulangkan ke Jakarta,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com