Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur berhasil menggagalkan pengiriman ganja sebanyak ratusan kilo dan ratusan butir pil ekstasi.
Berdasarkan informasi yang diterima jejamo.com, barang haram tersebut disita petugas dari sebuah mobil pikap warna putih di Jalan Bukit, Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Salah satu petugas Kepolisian Polsekta Tanjungkarang Timur, yang tak mau namanya disebut, membenarkan, telah menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi.
“Selain menangkap dua tersangka, kami juga menyita barang bukti ganja yang disimpan didalam dus rokok yang berada di mobil pikap, barang dibawa langsung dari Aceh,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 15/9/2016.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut sekarang sudah serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung. “Barang sudah kami serahkan ke Polresta, tadi, sore langsung Kasat Narkoba nya yang datang kemari dan sekarang kami juga masih melakukan pengembangan akan dikirim kemana barang itu oleh tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com