Jejamo.com, Bandar Lampung– Aparat Polda Lampung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Tulang Bawang – Mesuji, Selasa, 15/8/2017.
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di dalam jok mobil depan dan sebagian di bagian belakang mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 2591 YF. Mobil itu dibawa oleh dua tersangka yang diduga sebagai bandar yaitu, Aliyus (37) dan Deto P (35) warga Serengsem, Panjang, Bandar Lampung.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB saat anggota Sabhara dan Aparat Polres Tulang Bawang sedang melakukan razia,” ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno, di Rumah Sakit Bhayangkara, Bandar Lampung, Kamis, 15/8/2017.
Irjen Sudjarno, menjelaskan saat anggota Sabhara dan anggota Polres Tulang Bawang sedang melakukan razia. Ada sebuah mobil yang dicurigai membawa barang narkoba. Lalu dilakukan penyergapan. Setelah digeledah petugas menemukan 7 kilogram bungkus yang berisikan sabu.
Ia menjelaskan, anggotanya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas. Karena, pelaku mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.”Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena mencoba melarikan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Kapolda, diduga pelaku nekat melakukan pengiriman sabu-sabu tersebut memanfaatkan momentum Polda Lampung yang sedang melakukan pemusnahan barang bukti di Polres Lampung Selatan
“Ini bukti bahwa Provinsi Lampung sebagai daerah perlintasan, transit dan peredaran narkoba. Kita bisa lihat banyaknya narkoba yang transit dulu di Lampung kemudian baru dikirim ke pulau Jawa. Kita yakin kan bahwa sudah banyak barang,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com