Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembunuh disertai mutilasi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Panshor. Kedua tersangka yaitu Brigadir Medi, anggota Polresta Bandar Lampung, dan Tarmizi alias Dede.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjend) Ike Edwin mengatakan, sejak diperiksa oleh penyidik kemarin, dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka juga sudah ditahan sejak kemarin. Kami masih mencari saksi-saksi lain dan menunggu hasil keterangan kedua tersangka itu,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, Rabu, 27/7/2016.
Meski demikian Kapolda belum bisa mengungkapkan motif pembunuhan disertai mutilasi tehadap M Panshor. “Bukti-bukti yang kami dapat itu masih perlu analisis untuk menguatkan pembuktian,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com