Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang narapidana kasus narkoba, karena diduga sebagai bandar narkoba yang mengatur peredaran barang haram tersebut, dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Bandar Lampung (Rajabasa), Senin, 31/7/2017.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, terlihat suasana penangkapan atas nama Azizi, berlangsung dramatis. Dalam penangkapan tersebut petugas Lapas sempat menghalangi anggota yang akan menangkap pelaku, karena dianggap tidak memiliki surat penangkapan.
Sebelum membawa pelaku, anggota polisi sempat terjadi adu mulut dengan petugas lapas di depan pintu masuk lapas, pelaku juga sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke pihak kepolisian dengan pengawalan ketat.
Berdasarkan Informasi yang diterima Jejamo.com, pelaku Azizi merupakan narapidana kasus narkotika, yang divonis 12 tahun penjara, pelaku ditangkap pada Maret 2015, karena kepemilikan 26 gram sabu. Dari hasil pengembangan petugas kepolisian, pelaku ternyata masih menjadi bandar yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas 1A Bandar Lampung belum dapat memberikan keterangan atas penangkapan terhadap pelaku.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com