Jejamo.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum terpidana mati Medi Andika, Sopian Sitepu mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menjatuhi kliennya dengan hukuman mati.
Dirinya menuding, keputusan hakim tersebut lebih banyak didasari pada keyakinan hakim sendiri bukan pada bukti perbuatan terdakwa.
“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Bahwa keyakinan hakim lebih diutamakan sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 17/4/2017.
Lanjut Sopian, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum atas terkait vonis mati terhadap kliennya tersebut. “Kami akan melihat dulu putusan hakim itu, setelah itu baru kami lakukan upaya hukum. Kami juga akan upayakan untuk banding. Namun, sebelumnya akan melakukan diskusi dengan terdakwa, kami upayakan segera mungkin banding sebelum lewat waktu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, divonis hukuman mati dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Senin siang.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.