Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Tanggamus dan PT. PLN, Kamis, 25/5/2023.
Dalam pendatanganan yang dipusatkan di ruangan rapat Sekretariat Kabupaten Tanggamus itu turut hadir Manager PT. PLN UP3 Metro Irvan Hardiansyah, Manager Bagian Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Metro Bay Managatas Sibadolok, Manager PLN ULP Kotaagung Agung Ristianto, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Tanggamus Jhonsen Vanisa, serta para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Metro menyampaikan acara penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan sebagai payung hukum PLN untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dari pelanggan PLN sekaligus bentuk sinergitas antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam upaya menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PJJ, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus termasuk penerangan jalan umum 1, kantor bupati dan seluruh kantor OPD, melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
Sebagai BUMN yang diberi tanggung jawab oleh negara dalam menerangi seluruh pelosok negeri, imbuh Irvan, PT. PLN berkomitmen akan terus menjaga keandalan pasokan listrik yang andal, aman, dan nyaman.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan MoU yang ditandatangani pada hari ini adalah terkait tentang pemungutan dan penyetoran PJJ, pembayaran rekening listrik, dan pengelolaan bersama penerangan jalan umum di Kabupaten Tanggamus.
Adapun maksud dari MoU ini kita laksanakan yaitu pertama agar ada kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PPJ. Kedua untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus kepada PT. PLN. Ketiga untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi. Lalu keempat untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemkab Tanggamus melalui meterisasi PJU.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan serta BPKD Kabupaten Tanggamus juga melakukan tindak lanjut MoU tersebut dengan menandatangani PKS dengan PT. PLN. Adapun beberapa manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil kerja sama antara PT. PLN dan Dinas Perhubungan di antaranya adanya pengawasan, legalisasi dan atau penertiban PJU swadaya-llegal, meminimalisir kehilangan/losses energi listrik akibat pemakaian PJU swadaya-ilegal yang merugikan negara, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU, dan adanya penambahan titik PJU baru di jalan-jalan Kabupaten Tanggamus.
Sementara manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil kerja sama antara PT. PLN dan BPKD Tanggamus yaitu untuk menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PPJ serta menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada PT. PLN.(*)